BEM FKIP Unisla Berikan Prestasi Membanggakan
Berita • Rabu, 13 November 2024
Berita • Rabu, 13 November 2024
Kampus • Sabtu, 28 Desember 2024
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) mengadakan kegiatan Diklat K4(Keguruan, Keorganisasian, Kepemimpinan, Kewirausahaan) pada Senin hingga Rabu, 23-25 Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung A Lantai 1 dan Villa Siloam, Trawas, dengan mengusung tema “Membangun Generasi FKIP yang Visioner, Berintegritas, dan Komunikatif.” Diklat ini ditujukan bagi mahasiswa baru FKIP serta mahasiswa semester 3 hingga 7 yang belum mengikuti program serupa sebelumnya. "Melalui Diklat K4, peserta diharapkan mampu berkembang menjadi individu yang kompeten di bidang pendidikan, memiliki kemampuan organisasi dan kepemimpinan yang unggul, serta berjiwa wirausaha yang siap menghadapi tantangan di dunia kerja," ucap Abel selaku Ketua BEM FKIP.
Kampus • Minggu, 22 Desember 2024
Himpunan Mahasiswa Akuntansi (HIMAAKSI) Universitas Islam Lamongan (UNISLA) adakan Seminar Forum Integratif Akuntansi dengan tema "Investasi Cerdas Untuk Mahasiswa: Mulai Dini, Menuju Masa Depan yang Stabil." Bertempat di Ruang Auditorium, Gedung A UNISLA. Pada Kamis, (19/12) yang dihadiri oleh seluruh mahasiswa Prodi Akuntansi. Diskusi ini bertujuan mengenalkan pada mahasiswa tentang investasi yang cerdas dimulai dari dini untuk menuju masa depan yang stabil dan siap secara finansial dengan menghadirkan langsung narasumber yang bergelut langsung di bidang investasi dengan pemateri Akhmad Imam Amrozi, S.E., MSA dan Dwi Hari Prayitno, S.E., M. Ec.Dev. Dalam sambutannya, Bapak Dr.Abid Muhtarom,S.E.,M.SE. selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menyampaikan pentingnya materi yang diangkat pada seminar kali ini yang akan berguna untuk masa depan. "Kita mulai investasi sejak sekarang mulai dari hal kecil dulu saja," sampainya.
Daerah • Kamis, 12 Desember 2024
Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers dan Ruang Aman dari Tindak Kekerasan Seksual diUniversitas Hasanuddin (UNHAS)Kebebasan Berekspresi:Penangkapan 32 Mahasiswa UNHAS (Termasuk 5 Awak Pers Mahasiswa Catatan Kaki) oleh Kepolisian setelah Para Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Fakultas IlmuBudaya (FIB) UNHAS, berdasarkan Laporan Burhan Kadir dengan tuduhan Pengerusakan FIB UNHAS. Tak hanya itu, UNHAS juga mendroput salah satu Mahasiswa yang ikut aksi Demonstrasi yakni Alief Gufron.Kebebasan Pers:Represifitas yang dialami oleh Pers Mahasiswa Catatan Kaki berupa Pelaporan ke Kepolisian oleh Ilham Prawira dengan tuduhan pencemaran nama baik UNHAS.Tindak Kekerasan Seksual:Kasus Kekerasan Seksual di FIB UNHAS yang dilakukan oleh Firman Saleh terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya), dalam perkembangan kasusnya, setelah Firman Saleh terbukti sebagai pelaku, ia hanya di sanksi skorsing selama dua semester dan tidak pecat oleh UNHAS.Pernyataan Sikap:Sebelum disunting:1. Mendesak unhas untuk mencabut laporan pencemaran nama baik ke kepolisian2. Mendesak satgas ppks untuk menindak tegas oknum satgas yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kekerasan seksual3. Menuntut unhas untuk tidak membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan pers dalam lingkup akademis dengan mencabut sk do ali gufron. 4. Menuntut polrestabes makasar untuk menghentikan proses penyelidikan cacat hukum dan tidak sesuai dengan 18 KUHAP5. Mendesak kemendikbudristek dan dewan pers untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk jurnalistik pers caka yang dilaporkan oleh unhas. Sesudah disunting: Aliansi Pers Mahasiswa Berjuang menyatakan sikap atas Kesewenang-wenanganUniversitas Hasanuddin dan Polrestabes Makassar Kronologi:Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, sebut saja Bunga menjadi korban pelecehan seksual oleh Firman Saleh. Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. Bunga lalu melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan KekerasanSeksual (PPKS) UNHAS dan kasusnya pun ditangani. Setelah melakukan investigasi, Satgas PPKS UNHAS mengeklaim Firman Saleh “terbukti melakukan pelecehan seksual” dan menjatuhkan “sanksi berat” kepada Firman Saleh. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian Firman Saleh sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026. SATGAS PPKS UNHAS sempat tidak berperspektif KorbanDilansir pada Catatankaki.org, Menurut Bunga cara yang digunakan oleh Satgas PPKS Unhas untuk memeriksanya terkesan memaksa. Berdasarkan penuturan Bunga, Farida Patittingi bahkan sempat menanyainya,“Nak, nda halusinasi jako karena ada traumamu?” Tangisnya hampir luruh kala posisinya sebagai korban malah disudutkan. “Tahan emosi ka jadi keluar air mataku. Jangan sampai kuluapkan emosiku, nanti na percaya betul ki omongannya ini orang (pelaku). Makanya diam ka terus,” ucap Bunga. Pada pemanggilan ketiga, Bunga memenuhi panggilan Satgas PPKS Unhas tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024. Selama pemanggilan itu, hadir pula Farida Patittingi, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, Qaiatul Muallima, beserta sekretaris Satgas PPKS Unhas, Iskandar. Bunga kemudian diperlihatkan rekaman cctv selama kejadian, dimaksudkan untuk penyesuaian kesaksiannya. Melalui rekaman itu, akhirnya pihak Satgas PPKS Unhas menemukan bahwa kesaksian Bunga adalah kejadian sebenarnya. Pada saat itu juga, Farida Patittingi memohon maaf kepada Bunga atas penyudutan yang telah dilakukan olehnya pada pemanggilan sebelumnya. Usai pemanggilan tersebut, Bunga dijanjikan akan terbitnya Surat Keputusan (SK) yang merupakan keputusan rektor atas sanksi yang diberikan kepada pelaku. Berselang hampir dua minggu, Bunga baru mendapatkan layanan pemulihan psikolog di Pusat Layanan Psikologi Unhas pada 31 Oktober 2024. Sesi keduanya dijalani Bunga pada 7 November 2024. UNHAS BergerakMenilai bahwa Sanksi yang diberikan oleh UNHAS terhadap Firman Saleh seakan memberikan kesempatan kembali Firman Saleh untuk beraktivitas di UNHAS, Mahasiswa UNHAS pun melakukan aksi demonstrasi beberapa kali di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNHAS. Hingga pada Kamis (28/11/2024), Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 32 Mahasiswa UNHAS dengan dugaan terlibat dalam pembakaran di FIB UNHAS. Dari 32 Mahasiswa itu termasuk, 5 Awak Pers Mahasiswa Catatan Kaki yang sedang mempersiapkan bahan beritanya, sembari menunggu hujan reda pun tidak langsung pulang. Tindakan di Kantor PolisiDilansir pada Catatankaki.org, Di Polrestabes makassar Catatan Kaki dipisahkan dari beberapa yang lain. Penyelidikan dimulai, Catatan Kaki dimasukkan di satu ruangan dan ditanyai dengan nada dan pertanyaan intimidatif. Tanpa ada surat keterangan dan penggeledahan Catatan Kaki sempat dimintai keterangan tentang pembakaran yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya. Catatan Kaki kemudian menjelaskan secara runtut kejadian, dari sejak mulainya diadakan aksi protes terhadap sanksi yang diberikan kepada Firman Saleh, dosen pelaku pelecehan, sampai keluarnya surat DO pada massa aksi yang dinilai cacat secara prosedural. Catatan akaki juga menjelaskan terkait aksi simbolik yang diadakan pada hari Kamis, 28 November di fakultas. Catatan Kaki juga menjelaskan bahwa Catatan Kaki ada di lokasi penangkapan, hanya sedang menunggu hujan reda—tanpa mengungkap bahwa Catatam Kaki sempat membahas liputan. Namun alih-alih membahas keterangan Catatan Kaki, penyelidik yang sebelumnya memintai keterangan terkait pembakaran yang terjadi malah membalas, “Mana video pelecehannya kah? Liat dulu e, bagi-bagi. Biar dinikmati sama-sama, toh.” Dengan wajah terkekeh, tanpa rasa bersalah (Red: menjijikkan). Tanpa ekspresi, Catatan Kaki hanya merespon diam sikap tidak manusiawi yang ditampilkan oleh penyelidik. Tak hanya itu Catatan Kaki sempat dipaksa mengaku sebagai pelaku pengrusakan cctv di FIB. Dalam proses penyelidikan juga Catatan Kaki mengetahui bahwa ternyata Catatan Kaki sempat dilaporkan oleh Ilham Prawira atas kasus pencemaran nama baik sebab berita mereka soal Eksperimen Penghancuran “Tokoh Bangsa”, Kenaikan Ukt; Melindungi Rektor, Mengintimidasi Mahasiswa, 11 Mahasiswa dijemput Paksa oleh Kepolisian, dan masih banyak judul berita lain. Catatan Kaki akhirnya dibebaskan setelah melewati Penyelidikan tanpa Pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar karena sempat dihalangi untuk masuk mendampingi Catatan Kaki dan juga melewati Penyelidikan yang didampingi LBH Makassar. UNHAS Droput Alief GufronSalah satu Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) bernama Alief Gufron yang sempat ikut dalam aksi demonstrasi di Fakultas Ilmu Budaya UNHAS untuk mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh malah di Drop Out oleh UNHAS. Menyikapi hal-hal tersebut, Aliansi Pers Mahasiswa Berjuang Menyatakan Sikap:1. Mendesak Universitas Hasanuddin untuk mencabut Laporan Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik kampus dan pengerusakan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap Catatan Kaki.2. Mendesak UNHAS untuk tidak melakukan kembali tindakan represifitas yang membelenggu Kebebasan Berekspresi Mahasiswa UNHAS, 3. Mendesak UNHAS untuk mencabut Surat Keputusan Drop Out Alief Gufran.4. Mendesak Satuan Tugas Penangulangan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) untuk menindak tegas oknum SATGAS PPKS yang sudah melanggar Kode Etik SATGAS PPKS UNHAS dalam penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh kepada Bunga.5. Mendesak Polrestabes Makassar untuk menghentikan proses penyelidikan yang cacat prosedur, serta mengusut Oknum Penyelidik yang melecehkan Korban Kekerasan Seksual di FIB UNHAS saat proses penyelidikan.6. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti) danDewan Pers untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pers antara Catatan Kaki UNHAS dan UNHAS.
Esai • Senin, 21 Oktober 2024
Pada dasarnya manusia hidup berdampingan satu sama lain, demikian pula dengan hidup pada lingkup masyarakat. Masyarakat kerap melakukan kegiatan penyediaan barang atau jasa untuk menunjang kehidupan mereka dengan memenuhi kebutuhan dasar dan mensejahterakan masyarakat, hal ini yang disebut dengan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan hak semua orang tanpa memandang dari sudut manapun. Sering kali kita jumpai pada kehidupan sehari-hari bagaimana sistematis pelayaan publik ini, salah satunya seperti layanan pada perbankan. Pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti lembaga perbankan, kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan TNI/POLRI. Pelayanan publik harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan. Namun, bagaimana jika penyelenggara pelayanan publik tidak berjalan semestinya? Ombudsman menjadi lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan pada pelayanan publik. Ombudsman sendiri memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka. Ombudsman pertama kali dibentuk di Swedia pada 1809. Di Indonesia, Ombudsman dimulai ketika masa pemerintahan B.J Habibie dan diteruskan oleh Gus Dur. Ombudsman ini bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman berasaskan pada kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan. Ombudsman sendiri penting untuk mengawasi penyelenggara pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Tujuan dari lembaga ini ialah untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, mendorong Negara yang bersih, serta membangun budaya hukum yang adil. Wewenang dari Ombudsman dalam ruang lingkup pelayanan public adalah terlapor merupakan instansi penyelenggara Negara atau pemerintahan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), atau badan swasta memperoleh misi Negara yang sumber dananya sebagian atau keseluruhan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ombudsman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebagaimana pada undang-undang yang sedang diatur, pelapor berhak mendapatkan privilege seperti, penyampaian laporan sama sekali tidak dipungut biaya. Pelapor bebas menyampaikan laporan kepada Ombudsman atas ketidaknyamanannya terhadap suatu lembaga negara kurang lebih 14 hari setelah laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Nama dan identitas pelapor juga akan dirahasiakan pihak Ombudsman demi kenyamanan pelapor, hal ini ditegaskan pada Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Menurut Ombudsman, permasalahan yang paling sering dalam pelayanan publik adalah tidak memberikan pelayanan sesuai standart, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan berupa uang, barang, maupun jasa, penyalahgunaan wewenang, tidak kompetennya penyelenggara pelayanan, perlakuan diskriminatif dan berpihak, konflik kepentingan, serta penundaan pelayanan. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik, ruang lingkup pelayanan public meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Transportasi publik, listrik dari PLN, serta air bersih dari PDAM yang kita gunakan sehari-hari merupakan barang publik loh greezers. Sedangkan, pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah dan Puskesmas, pendidikan, pelayanan keamanan oleh kepolisian merupakan jasa publik. Nah, untuk pelayanan administratif meliputi pengurusan perizinan, sertifikat tanah, maupun administrasi kependudukan. Pelapor dapat melapor ketika mendapat permaslahan pelayanan publik ini ke pengawas internal maupun eksternal. Pengawas internal yaitu atasan langsung penyelenggara atau oleh pengawas fungsional, contohnya kepala dinas, inspektorat pemeritah kabupaten/kota atau provinsi. Pengawas eksternal sendiri yakni masyarakat melalui laporan atau pengaduan masyarakat oleh Ombudsman dan oleh DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota. Terdapat syarat formiil maupun materiil untuk pelapor yang akan melapor.Syarat Formiil (apabila korban langsung) :Fotokopi atau foto atau scan KTP (Kartu Tanda Penduduk);Bukti sudah mengadu ke terlapor. Syarat Materiil :Pelapor belum mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;Laporan tidak sedang dan telah menjadi ojek pemeriksaan pengadilan;Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian instansi yang dilaporkan (tidak dalam tenggang waktu yang patut menurut Ombudsman);Laporan adalah wewenang Ombudsman. Ombudsman Republik Indonesia memiliki Kantor perwakiilan di seluruh provinsi di Indonesia kecuali tiga provinsi baru. Alamat dan kontak Kantor perwakilan Ombudsman dapat diakses melalui https://ombudsman.go.id/perwakilan
Cerpen • Rabu, 10 Juli 2024
Di suatu keluarga kecil terdapat seorang anak perempuan dari orang tua yang sederhana, bapaknya bekerja sebagai petani dan ibunya juga sebagai petani sebut saja Najma Rinatussholinah yang dipanggil Rina. Dia merupakan anak yang cerdas memiliki tinggi badan 150 meter dan berat badan 52 kilogram, memiliki paras yang cantik seperti Irish Bella namun berkulit sawo matang khas orang jawa . Rina tinggal disebuah desa yang asri dan aman, rumah Rina beralasan tanah dan berdinding kayu serta beratap genting yang bocor, Rina masih anak remaja yang berusia 17 tahun yang bersekolah di Madrasah Aliyah di sebelah desanya. Pada malam itu Rina tidur dipangkuan ibunya dan di ceritakan bagaimana ia kecil dulu. "Rin waktu kecilmu itu adalah masa perjuangan ibu dan bapakmu nak, dimana bapakmu masih penghasilan nya belum menentu, kadang banyak dan kadang tidak berpenghasilan. Baju yang kau pakai juga lebih banyak dari bekas sepupu laki- laki mu ketika kecilmu dulu juga jika kau meminta apa - apa kau selalu menangis jika tidak terpenuhi" seketika air mata si Rina membasahi paha ibunya. Setelah masa anak - anak dipenuhi dengan keterbatasan si sulung tumbuh menjadi gadis remaja yang gendut biasanya di olok-olok temannya dengan ujaran "Ndut ndut ndut si gendut anak paling nakal kalau dirumah kerjanya makan terus"Rina memiliki adik yang Selisih umur 10 tahun yang bernama Nana Sholihah. Setiap hari si sulung dan si bungsu selalu bertengkar karena mereka tidak mau mengalah salah satu yang menyebabkan seisi rumah ikut merasakan gempa yang dasyat akibat mereka lari lari keliling rumah. “Kakak jangan lari, kakak tak kasih tau ibu loh kakak jahil sama adek” si bungsu teriak sambil mengejar si sulung. “Ayo kejar ayo kejar nanti kalau dapat tak belikan es cream” si bungsu menambah kecepat larinya ketika mendengar kalimat itu.Disaat malam mereka saling memaafkan karena mereka juga tidur dikamar yang sama. Begitu lah adik dan kakak kalau sudah di tempat tidur, pertengkaran hanya sebuah angin yang lalu. Saat matahari bersinar mereka bersiap-siap untuk pergi sekolah tidak pernah absen mereka tetap bertengkar karena rebutan kamar mandi, siapa cepat dia yang dapat. Di Dalam masalah ini Sebagai seorang kakak harus mengalah demi adiknya agar tidak terlambat untuk sekolah. Saat mereka sudah rapi dan siap untuk berangkat.
Cerpen • Jumat, 5 Juli 2024
Di sebuah desa kecil di pinggiran kota Lamongan, hiduplah seorang pemuda bernama Permana. Ia adalah putra sulung dari keluarga sederhana yang hidup dengan penghasilan pas-pasan. Ayahnya, Pak Budi, adalah seorang buruh tani, sementara ibunya, Bu Sari, menjual kue keliling untuk membantu perekonomian keluarga. Sejak kecil, Permana dikenal sebagai anak yang cerdas dan rajin. Ia selalu menjadi juara kelas, meski harus belajar di bawah penerangan lampu minyak. Mimpinya sederhana namun tinggi: menjadi seorang ahli teknologi yang bisa membuat aplikasi dan sistem yang membantu banyak orang.Setelah lulus SMA dengan nilai gemilang, Permana diterima di Universitas Islam Lamongan, jurusan Teknik Informatika. Keluarganya sangat bangga, namun juga khawatir dengan biaya kuliah yang tidak sedikit. "Nak, kami akan berusaha sekuat tenaga agar kamu bisa kuliah," kata Pak Budi dengan mata berkaca-kaca. Dengan semangat yang membara, Permana berangkat ke kota Lamongan. Di sana, ia tinggal di kamar kos yang sempit dan sederhana. Setiap hari, ia harus berjalan kaki hampir dua kilometer untuk sampai ke kampus. Namun, seiring berjalannya waktu, biaya kuliah dan biaya hidup semakin memberatkan keluarganya. Meski sudah bekerja paruh waktu sebagai pengajar les privat, Permana merasa beban ini terlalu besar untuk keluarganya. Suatu malam, setelah mempertimbangkan dengan matang, Permana memutuskan untuk berhenti kuliah. Ia tidak ingin melihat orang tuanya terus-terusan kesulitan demi membiayai pendidikannya. "Pak, Bu, Permana akan berhenti kuliah dan belajar sendiri di rumah. Permana akan tetap mengejar mimpi menjadi ahli teknologi," katanya dengan tegas namun lembut. Dengan hati yang berat, orang tuanya merestui keputusan itu. Permana kembali ke desa dan mulai belajar otodidak. Ia mencari berbagai sumber belajar dari internet, mulai dari tutorial video, artikel, hingga forum-forum diskusi. Permana belajar siang dan malam, mendalami pemrograman, desain sistem, dan pengembangan aplikasi. Tak lama kemudian, Permana mulai mencoba membuat proyek-proyek kecil. Ia mengembangkan aplikasi sederhana untuk kebutuhan desa, seperti sistem informasi warga dan aplikasi manajemen pertanian. Perlahan namun pasti, karyanya mulai dikenal dan digunakan oleh warga setempat.Suatu hari, seorang pengusaha lokal yang mendengar tentang kemampuan Permana, menghubunginya. Pengusaha tersebut tertarik dengan salah satu aplikasi yang dibuat Permana dan ingin bekerja sama untuk mengembangkannya lebih lanjut. Kesempatan ini menjadi titik balik bagi Permana. Ia mendapatkan dukungan finansial dan akses ke sumber daya yang lebih besar untuk mengembangkan karyanya. Proyek kerjasama ini berkembang pesat. Aplikasi yang dikembangkan oleh Permana menjadi sukses besar, tidak hanya di Lamongan, tetapi juga di berbagai daerah lain. Penghasilannya mulai meningkat, dan ia bisa membantu membiayai pendidikan adik-adiknya serta memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Meski telah mencapai kesuksesan, Permana tetap rendah hati dan tidak melupakan asal usulnya. Ia sering berbagi ilmu dan pengalaman dengan pemuda-pemuda di desanya, mendorong mereka untuk tidak takut bermimpi besar meski berasal dari keluarga sederhana.
Akademik • Senin, 11 November 2024
Pada Kamis,(31/10) kita patut bangga dan senang dimana mahasiswa universitas islam Lamongan (Unisla) mendapatkan penghargaan kali ini penghargaan tersebut diraih oleh anggota UKM seni dimana memboyong penghargaan tersebut.
Akademik • Rabu, 3 Juli 2024
Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (UNISLA) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan lolosnya Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang berhasil mendapatkan pendanaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), Kemendikbudristek. Program PKM ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengimplementasikan ide-ide kreatif dan inovatif mereka dalam bentuk proyek yang nyata. Tim yang dipimpin oleh Eka Suliswati bersama anggota tim Imroatus Solikhah, Ainul Fatimah, Laily Nur Safitri, dan didampingi oleh Levia Inggrit Sayekti, S.E., MM, mengajukan proposal berjudul “MOBILE ISLAMIC SALON”. Proposal ini mengonsepkan serta mewujudkan salon islami yang sesuai dengan syariat Islam. Ide ini tidak hanya inovatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat muslim yang menginginkan layanan kecantikan yang tetap menjaga prinsip-prinsip syariah. Eka Suliswati selaku ketua Tim PKM-K menyatakan bahwa mungkin ada saja miskomunikasi antar anggota karena setiap anggota memiliki job desk masing-masing. "Namun selain itu, kami perlu banyak belajar hal baru terkait kegiatan yang akan kami laksanakan nanti," tambah Eka.
Akademik • Jumat, 21 Juni 2024
Sebanyak 2 Tim Universitas Islam Lamongan (UNISLA) berhasil lolos pada tahap Pendanaan Proposal Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2024. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras para mahasiswa Universitas Islam Lamongan (UNISLA) dalam mengembangkan atau menyalurkan ide-ide kreatif dan inovatif yang bermanfaat bagi mayarakat. Tahap ini merupakan tahap awal menuju Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) untuk bersaing dengan universitas lain dalam memperebutkan penghargaan prestasi. Di pimpin oleh Ulifatur Rochmatin bersama anggotanya Dian Novi Ambarwati dan Luluk Muflikhah dengan didampingi oleh Nur Ilmayasinta S.Si., M.Si berhasil lolos pendanaan PKM dengan judul proposal “Mendobrak Ekonomi Lemah Desa Gondanglor-Sugio melalui Pengoptimalisasian dan Pengembangan Desa Wisata berbasis Kearifan Lokal”. Ulifatur Rochmatin juga mengungkapkan bahwa persiapan sampai titik sekarang tidak semuanya berjalan dengan lancar, pasti ada lika-liku nya, mulai dari pembuatan ide program yang tepat dan sesuai dimana kami mampu terapkan nantinya, pembuatan proposal juga kami harus benar-benar taat pada aturan yang ada seperti format penulisan nya, dan pastinya harus sesuai data dan asli hasil karya sendiri. Ulifatur Rochmatin juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman anggota tim yang sudah berjuang bersama dalam penyusunan proposal. “Rasanya sih, pasti sangat senang dan bersyukur karena lolos pada tahap pendanaan PKM, pada tahap selanjutnya nanti di PIMNAS yang akan diselenggarakan di salah satu Universitas, kami berharap dapat lolos pada tahap akhir ini sehingga kami dapat meraih menjadi salah satu juara terbaik dari yang terbaik.” Ujar Ulifatur Rochmatin.
Aswaja • Jumat, 21 Juni 2024
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat sikap-sikap yang dapat membentuk karakter. Memiliki karakter yang kuat adalah hal penting bagi setiap individu. Sikap-sikap ini dapat diterapkan melalui penanaman nilai-nilai yang dipelajari dalam mata kuliah Aswaja. Dalam mata kuliah ini mengajarkan sikap Tawassuth dan I'tidal (moderat dan teguh) berarti bersikap di tengah, tidak memihak pada pro atau kontra, serta tidak ekstrem baik ke kanan maupun ke kiri. Sikap ini menempatkan diri sebagai pihak yang netral dan objektif, seorang hakim dalam sistem peradilan. Hakim harus memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada, tanpa dipengaruhi oleh opini pribadi atau tekanan dari pihak luar. Dengan mengedepankan sikap tawassuth dan i'tidal ini, Kampus NU akan terus menjadi institusi teladan bagi banyak pihak dengan kemampuan untuk memelihara dan menyambut semua kalangan. Sikap moderat dan teguh ini tidak menunjukkan ketiadaan pendirian atau prinsip, tetapi menggambarkan kearifan dalam perilaku dan tindakan. Sehingga baik sikap maupun tindakannya senantiasa diupayakan jujur dan tepat, dalam konteks membangun dan menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrem) disertai keteguhan hati (i'tidal) dalam memegang prinsip. Keanekaragaman dalam kehidupan sosial adalah fitrah dan ketentuan Allah agar terjadi kedinamisan kehidupan menuju keharmonisan hubungan antara satu individu dengan yang lainnya. Hal ini mengharuskan kita untuk memiliki sikap tasamuh (toleransi). Allah menciptakan manusia dengan berbagai perbedaan, baik dalam agama, etnis, bahasa, ras, budaya, pemikiran, maupun kehendak yang satu sama lain tidak mungkin sama. Surat Al Imran ayat 103 menjelaskan bahwa kita harus mempunyai karakter yang menganggap perbedaan sebagai keniscayaan, dan perbedaan bukanlah jalan untuk perpecahan karena tidak ada yang salah dengan semua perbedaan tersebut. Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan, terutama pada hal-hal yang bersifat furu' (cabang persoalan) yang sering menimbulkan khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama), serta dalam masalah kebudayaan. Kesalahan dalam menyikapi perbedaan ini sering menjadi masalah besar dalam kehidupan bertoleransi. Sikap tasamuh (toleransi) perlu dijadikan dasar dalam menghadapi perbedaan pendapat untuk mencegah perpecahan. Toleransi yang dimaksud bisa diterapkan dalam menyikapi perbedaan keyakinan. Sikap toleransi membutuhkan usaha untuk menemukan kesamaan, bukan memperbesar perbedaan. Dari kesamaan tersebut, kemudian dibangun persaudaraan, baik itu ukhuwah islamiyyah (persaudaraan antar sesama Muslim), ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan antar sesama warga negara), maupun ukhuwah basyariah (persaudaraan antar sesama manusia). Sikap Tawazun (seimbang) adalah penerapan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan sikap tawazun ini, setiap penganut paham Aswaja harus menghindari sikap berlebihan pada satu aspek dan tidak mengabaikan pertimbangan lainnya. Dalam memahami teks keagamaan, harus ada keseimbangan antara penggunaan wahyu dan akal. Saat berkhidmah (mengabdi), juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pengabdian kepada Allah SWT, sesama manusia, dan lingkungan hidup. Ini melibatkan harmonisasi kepentingan masa lalu, masa kini, dan masa depan. Selain itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban sebagai individu, anggota masyarakat, warga negara, dan dalam pergaulan global. Sikap Amar Ma'ruf Nahi Munkar berarti selalu peka untuk mendorong perbuatan baik yang bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah segala hal yang bisa menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan. Prinsip amar ma'ruf nahi munkar ini mutlak diperlukan untuk mendukung kemaslahatan dan kebahagiaan baik lahir maupun batin. Tindakan amar ma'ruf nahi munkar ini dimulai dari diri sendiri, dari lingkungan terdekat yaitu keluarga, dari hal yang terkecil, dan dilakukan segera. Adapun prinsip nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang makruf, tidak keras atau merusak, serta dalam kerangka tetap menjaga harkat dan martabat kemanusiaan. Maka, kita tidak diperkenankan membenci pelakunya tetapi tetap merangkulnya agar tetap beriman kepada Allah SWT. Sikap-sikap ini adalah Tawassuth dan I’tidal (moderat dan teguh), Tasamuh (toleran), Tawazun (seimbang). Amar Ma'ruf Nahi Munkar merupakan pondasi agar tetap membumi. Sikap membumi berarti memiliki karakter rendah hati dan tidak sombong ketika berhadapan dengan orang lain. Sikap membumi akan menjadi mahkota yang indah dilihat, seperti jika kita menjumpai teman yang selalu rendah hati atau merendahkan diri meskipun ia pintar dan berpendidikan tinggi, serta memiliki budi pekerti yang luhur. Maka sikap dan tingkah lakunya tersebut sangat menyenangkan kita. Membiasakan diri menerapkan sikap seperti moderasi dan keteguhan (Tawassuth dan I'tidal), toleransi (Tasamuh), keseimbangan (Tawazun), serta mendorong kebaikan dan mencegah keburukan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar) dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting. Dengan cara ini, setiap individu dapat menjadi lebih baik, lebih bijaksana, dan lebih bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupannya. Pondasi-pondasi di atas sangat berguna untuk mewujudkan kampus Unisla Goes Internasional. Menurut Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan, KH. Mochammad Machsoem Faqih, "Unisla sudah saatnya berkolaborasi untuk menjadi unggul." Kata "kolaborasi" di sini berarti melibatkan proses komunikasi yang transparan dan tepercaya, di mana semua pihak merasa mendapat informasi dan dapat memberikan masukan serta ide kepada pihak lain yang bekerja sama dengan mereka. Yang paling penting, kolaborasi juga melibatkan pengambilan keputusan bersama, di mana aturan pengambilan keputusan dipahami oleh semua orang dan semua pihak yang terlibat dapat memberikan informasi atau mempengaruhi keputusan-keputusan penting yang berpotensi berdampak pada mereka, terutama dalam hal alokasi sumber daya.