Pada dasarnya manusia hidup berdampingan satu sama lain, demikian pula dengan hidup pada lingkup masyarakat. Masyarakat kerap melakukan kegiatan penyediaan barang atau jasa untuk menunjang kehidupan mereka dengan memenuhi kebutuhan dasar dan mensejahterakan masyarakat, hal ini yang disebut dengan pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan hak semua orang tanpa memandang dari sudut manapun. Sering kali kita jumpai pada kehidupan sehari-hari bagaimana sistematis pelayaan publik ini, salah satunya seperti layanan pada perbankan. Pelayanan publik diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti lembaga perbankan, kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan TNI/POLRI. Pelayanan publik harus memenuhi peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan. Namun, bagaimana jika penyelenggara pelayanan publik tidak berjalan semestinya?
Ombudsman menjadi lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan pada pelayanan publik. Ombudsman sendiri memiliki arti perwakilan, representatif, agen atau pihak yang diminta oleh pihak lainnya untuk mewakili kepentingan mereka. Ombudsman pertama kali dibentuk di Swedia pada 1809. Di Indonesia, Ombudsman dimulai ketika masa pemerintahan B.J Habibie dan diteruskan oleh Gus Dur. Ombudsman ini bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ombudsman berasaskan pada kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
Ombudsman sendiri penting untuk mengawasi penyelenggara pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Tujuan dari lembaga ini ialah untuk mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, mendorong Negara yang bersih, serta membangun budaya hukum yang adil. Wewenang dari Ombudsman dalam ruang lingkup pelayanan public adalah terlapor merupakan instansi penyelenggara Negara atau pemerintahan, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), atau badan swasta memperoleh misi Negara yang sumber dananya sebagian atau keseluruhan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Ombudsman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Sebagaimana pada undang-undang yang sedang diatur, pelapor berhak mendapatkan privilege seperti, penyampaian laporan sama sekali tidak dipungut biaya. Pelapor bebas menyampaikan laporan kepada Ombudsman atas ketidaknyamanannya terhadap suatu lembaga negara kurang lebih 14 hari setelah laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Nama dan identitas pelapor juga akan dirahasiakan pihak Ombudsman demi kenyamanan pelapor, hal ini ditegaskan pada Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Ombudsman, permasalahan yang paling sering dalam pelayanan publik adalah tidak memberikan pelayanan sesuai standart, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan berupa uang, barang, maupun jasa, penyalahgunaan wewenang, tidak kompetennya penyelenggara pelayanan, perlakuan diskriminatif dan berpihak, konflik kepentingan, serta penundaan pelayanan.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik, ruang lingkup pelayanan public meliputi barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Transportasi publik, listrik dari PLN, serta air bersih dari PDAM yang kita gunakan sehari-hari merupakan barang publik loh greezers. Sedangkan, pelayanan kesehatan rumah sakit pemerintah dan Puskesmas, pendidikan, pelayanan keamanan oleh kepolisian merupakan jasa publik. Nah, untuk pelayanan administratif meliputi pengurusan perizinan, sertifikat tanah, maupun administrasi kependudukan.
Pelapor dapat melapor ketika mendapat permaslahan pelayanan publik ini ke pengawas internal maupun eksternal. Pengawas internal yaitu atasan langsung penyelenggara atau oleh pengawas fungsional, contohnya kepala dinas, inspektorat pemeritah kabupaten/kota atau provinsi. Pengawas eksternal sendiri yakni masyarakat melalui laporan atau pengaduan masyarakat oleh Ombudsman dan oleh DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.
Terdapat syarat formiil maupun materiil untuk pelapor yang akan melapor.
Syarat Formiil (apabila korban langsung) :
- Fotokopi atau foto atau scan KTP (Kartu Tanda Penduduk);
- Bukti sudah mengadu ke terlapor.
Syarat Materiil :
- Pelapor belum mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
- Laporan tidak sedang dan telah menjadi ojek pemeriksaan pengadilan;
- Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian instansi yang dilaporkan (tidak dalam tenggang waktu yang patut menurut Ombudsman);
- Laporan adalah wewenang Ombudsman.
Ombudsman Republik Indonesia memiliki Kantor perwakiilan di seluruh provinsi di Indonesia kecuali tiga provinsi baru. Alamat dan kontak Kantor perwakilan Ombudsman dapat diakses melalui https://ombudsman.go.id/perwakilan