image
image

Bedah Wawasan Perbuatan Melawan Hukum, Fakultas Hukum UNISLA Undang Dosen Jaksa Agung

BeritaRabu, 18 September 2024

91x Dilihat

Negara Indonesia adalah Negara Hukum, tegas Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Hukum sendiri merupakan peraturan yang dibuat oleh aparat yang berwenang demi mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat, atau secara singkat nya hukum itu bersifat memaksa. Hukum dibuat untuk menentukan tingkah laku manusia agar menimbulkan kedamaian, aman, serta nyaman dalam bersosialisasi. Harapannya, seluruh masyarakat dapat menaati aturan hukum yang berlaku saat ini atau bisa kita sebut hukum positif, dan tidak akan melanggarnya. Lalu bagaimana jika seseorang melanggar hukum dengan melakukan perbuatan yang melawan hukum?
 

Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan (UNISLA) mengadakan kuliah umum dengan mata kuliah “Perbuatan Melawan Hukum” yang diberikan oleh Dr. Fajar Seto Nugroho, MH. selaku dosen mata kuliah perbuatan melawan hukum serta Kepala Seksi Wilayah 1 Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Ekseminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kuliah umum ini diadakan pada hari Selasa, 17 September 2024 di Gedung Pasca Sarjana dan diperuntukkan kepada mahasiswa fakultas hukum semester 5. Perkuliahan ini tidak hanya sekedar mentransfer ilmu, namun para mahasiswa juga diperkenankan untuk aktif berdiskusi dengan Dosen Fajar.

 

Dalam pemaparan materi, perbuatan melawan hukum yang selanjutnya akan disebut PMH memiliki dua aspek hukum, yakni PMH Hukum Perdata dan PMH Hukum Pidana. Dalam konteks perbuatan melawan hukum (PMH) Hukum Perdata atau dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, diatur dalam Pasal 1365 KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Secara singkatnya, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain maka harus mengganti kerugian itu. Namun, apakah semua orang dapat dimintai pertanggungjawabannya?

 

Pasal 44 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa, “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.” Hal tersebut juga ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 44 ayat (2) dan (3) KUHP.
 

Dr. Fajar Seto Nugroho, MH. juga menjelaskan PMH Hukum Pidana berbeda dengan hukum perdata. PMH Hukum Pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk, dibedakan menjadi dua yaitu wederrechtelijk formil atau PMH Pidana Formil dan wederrechtelijk materiil atau PMH Pidana Materiil. Dalam PMH Pidana Formil untuk mengkualifikasi suatu perbuatan sebagai melawan hukum apabila bertentangan dengan Perundang-undangan (tertulis). Sifat PMH hanya bisa dihapus dengan alasan pembenar yang dirumuskan dengan Perundang-undangan (tertulis), sehingga hukum tidak tertulis sama sekali tidak mendapat tempat dalam hukum pidana.

 

“Sebagai contoh sifat perbuatan melawan hukum formil yakni anggota regu tembak tengah melaksanakan tugas eksekusi terhadap terpidana mati. Perbuatan anggota regu tembak tersebut jelas memenuhi segala aspek dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, perbuatannya tidak dapat dikatakan bersifat melawan hukum karena sedang menjalani perintah jabatan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.” Jelas Dr. Fajar pada penyampaiannya.
 

Pasal 51 ayat (1) KUHP sendiri menegaskan bahwa, Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Hal lebih lanjut juga dijelaskan pada Pasal 51 ayat (2) KUHP.

 

Berbeda dengan PMH Pidana Formil, sifat PMH Pidana Materiil pada dasarnya diletakkan pada ada atau tidaknya kepentingan hukum yang dilanggar. Contohnya terdapat pada Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa.

 

Pada ujung perkuliahan umum tersebut, Dr. Fajar memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berdiskusi dengannya terkait materi yang telah disampaikan sebelumnya. Para mahasiswa antusias sehingga mereka dengan semangat yuris muda berdisuksi dengan ahli hukum untuk meningkatkan pemahaman hukum.

shareBagikan Melalui :
facebooktwitterwhatsapptelegram

Penulis

author image

Ike Yulita Kuswardani

Pewarta

email-icon