Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers dan Ruang Aman dari Tindak Kekerasan Seksual di
Universitas Hasanuddin (UNHAS)
Kebebasan Berekspresi:
Penangkapan 32 Mahasiswa UNHAS (Termasuk 5 Awak Pers Mahasiswa Catatan Kaki) oleh Kepolisian setelah Para Mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Fakultas Ilmu
Budaya (FIB) UNHAS, berdasarkan Laporan Burhan Kadir dengan tuduhan Pengerusakan FIB UNHAS. Tak hanya itu, UNHAS juga mendroput salah satu Mahasiswa yang ikut aksi Demonstrasi yakni Alief Gufron.
Kebebasan Pers:
Represifitas yang dialami oleh Pers Mahasiswa Catatan Kaki berupa Pelaporan ke Kepolisian oleh Ilham Prawira dengan tuduhan pencemaran nama baik UNHAS.
Tindak Kekerasan Seksual:
Kasus Kekerasan Seksual di FIB UNHAS yang dilakukan oleh Firman Saleh terhadap Bunga (Bukan nama sebenarnya), dalam perkembangan kasusnya, setelah Firman Saleh terbukti sebagai pelaku, ia hanya di sanksi skorsing selama dua semester dan tidak pecat oleh UNHAS.
Pernyataan Sikap:
Sebelum disunting:
1. Mendesak unhas untuk mencabut laporan pencemaran nama baik ke kepolisian
2. Mendesak satgas ppks untuk menindak tegas oknum satgas yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kekerasan seksual
3. Menuntut unhas untuk tidak membatasi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan pers dalam lingkup akademis dengan mencabut sk do ali gufron.
4. Menuntut polrestabes makasar untuk menghentikan proses penyelidikan cacat hukum dan tidak sesuai dengan 18 KUHAP
5. Mendesak kemendikbudristek dan dewan pers untuk menyelesaikan persoalan mengenai produk jurnalistik pers caka yang dilaporkan oleh unhas.
Sesudah disunting:
Aliansi Pers Mahasiswa Berjuang menyatakan sikap atas Kesewenang-wenangan
Universitas Hasanuddin dan Polrestabes Makassar
Kronologi:
Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, sebut saja Bunga menjadi korban pelecehan seksual oleh Firman Saleh.
Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya.
Bunga lalu melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual (PPKS) UNHAS dan kasusnya pun ditangani. Setelah melakukan investigasi, Satgas PPKS UNHAS mengeklaim Firman Saleh “terbukti melakukan pelecehan seksual” dan menjatuhkan “sanksi berat” kepada Firman Saleh.
Sanksi tersebut meliputi pemberhentian Firman Saleh sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
SATGAS PPKS UNHAS sempat tidak berperspektif Korban
Dilansir pada Catatankaki.org, Menurut Bunga cara yang digunakan oleh Satgas PPKS Unhas untuk memeriksanya terkesan memaksa.
Berdasarkan penuturan Bunga, Farida Patittingi bahkan sempat menanyainya,
“Nak, nda halusinasi jako karena ada traumamu?” Tangisnya hampir luruh kala posisinya sebagai korban malah disudutkan. “Tahan emosi ka jadi keluar air mataku. Jangan sampai kuluapkan emosiku, nanti na percaya betul ki omongannya ini orang (pelaku). Makanya diam ka terus,” ucap Bunga.
Pada pemanggilan ketiga, Bunga memenuhi panggilan Satgas PPKS Unhas tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024. Selama pemanggilan itu, hadir pula Farida Patittingi, salah satu anggota Satgas PPKS Unhas, Qaiatul Muallima, beserta sekretaris Satgas PPKS Unhas, Iskandar. Bunga kemudian diperlihatkan rekaman cctv selama kejadian, dimaksudkan untuk penyesuaian kesaksiannya. Melalui rekaman itu, akhirnya pihak Satgas PPKS Unhas menemukan bahwa kesaksian Bunga adalah kejadian sebenarnya.
Pada saat itu juga, Farida Patittingi memohon maaf kepada Bunga atas penyudutan yang telah dilakukan olehnya pada pemanggilan sebelumnya.
Usai pemanggilan tersebut, Bunga dijanjikan akan terbitnya Surat Keputusan (SK) yang merupakan keputusan rektor atas sanksi yang diberikan kepada pelaku. Berselang hampir dua minggu, Bunga baru mendapatkan layanan pemulihan psikolog di Pusat Layanan Psikologi Unhas pada 31 Oktober 2024. Sesi keduanya dijalani Bunga pada 7 November 2024.
UNHAS Bergerak
Menilai bahwa Sanksi yang diberikan oleh UNHAS terhadap Firman Saleh seakan memberikan kesempatan kembali Firman Saleh untuk beraktivitas di UNHAS, Mahasiswa UNHAS pun melakukan aksi demonstrasi beberapa kali di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UNHAS.
Hingga pada Kamis (28/11/2024), Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 32 Mahasiswa UNHAS dengan dugaan terlibat dalam pembakaran di FIB UNHAS. Dari 32 Mahasiswa itu termasuk, 5 Awak Pers Mahasiswa Catatan Kaki yang sedang mempersiapkan bahan beritanya, sembari menunggu hujan reda pun tidak langsung pulang.
Tindakan di Kantor Polisi
Dilansir pada Catatankaki.org, Di Polrestabes makassar Catatan Kaki dipisahkan dari beberapa yang lain. Penyelidikan dimulai, Catatan Kaki dimasukkan di satu ruangan dan ditanyai dengan nada dan pertanyaan intimidatif. Tanpa ada surat keterangan dan penggeledahan
Catatan Kaki sempat dimintai keterangan tentang pembakaran yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya. Catatan Kaki kemudian menjelaskan secara runtut kejadian, dari sejak mulainya diadakan aksi protes terhadap sanksi yang diberikan kepada Firman Saleh, dosen pelaku pelecehan, sampai keluarnya surat DO pada massa aksi yang dinilai cacat secara prosedural. Catatan akaki juga menjelaskan terkait aksi simbolik yang diadakan pada hari Kamis, 28 November di fakultas. Catatan Kaki juga menjelaskan bahwa Catatan Kaki ada di lokasi penangkapan, hanya sedang menunggu hujan reda—tanpa mengungkap bahwa Catatam Kaki sempat membahas liputan.
Namun alih-alih membahas keterangan Catatan Kaki, penyelidik yang sebelumnya memintai keterangan terkait pembakaran yang terjadi malah membalas, “Mana video pelecehannya kah? Liat dulu e, bagi-bagi. Biar dinikmati sama-sama, toh.” Dengan wajah terkekeh, tanpa rasa bersalah (Red: menjijikkan). Tanpa ekspresi, Catatan Kaki hanya merespon diam sikap tidak manusiawi yang ditampilkan oleh penyelidik. Tak hanya itu Catatan Kaki sempat dipaksa mengaku sebagai pelaku pengrusakan cctv di FIB.
Dalam proses penyelidikan juga Catatan Kaki mengetahui bahwa ternyata Catatan Kaki sempat dilaporkan oleh Ilham Prawira atas kasus pencemaran nama baik sebab berita mereka soal Eksperimen Penghancuran “Tokoh Bangsa”, Kenaikan Ukt; Melindungi Rektor, Mengintimidasi Mahasiswa, 11 Mahasiswa dijemput Paksa oleh Kepolisian, dan masih banyak judul berita lain.
Catatan Kaki akhirnya dibebaskan setelah melewati Penyelidikan tanpa Pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar karena sempat dihalangi untuk masuk mendampingi Catatan Kaki dan juga melewati Penyelidikan yang didampingi LBH Makassar.
UNHAS Droput Alief Gufron
Salah satu Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UNHAS) bernama Alief Gufron yang sempat ikut dalam aksi demonstrasi di Fakultas Ilmu Budaya UNHAS untuk mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh malah di Drop Out oleh UNHAS.
Menyikapi hal-hal tersebut, Aliansi Pers Mahasiswa Berjuang Menyatakan Sikap:
1. Mendesak Universitas Hasanuddin untuk mencabut Laporan Polisi dengan dugaan pencemaran nama baik kampus dan pengerusakan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) terhadap Catatan Kaki.
2. Mendesak UNHAS untuk tidak melakukan kembali tindakan represifitas yang membelenggu Kebebasan Berekspresi Mahasiswa UNHAS,
3. Mendesak UNHAS untuk mencabut Surat Keputusan Drop Out Alief Gufran.
4. Mendesak Satuan Tugas Penangulangan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) untuk menindak tegas oknum SATGAS PPKS yang sudah melanggar Kode Etik SATGAS PPKS UNHAS dalam penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh kepada Bunga.
5. Mendesak Polrestabes Makassar untuk menghentikan proses penyelidikan yang cacat prosedur, serta mengusut Oknum Penyelidik yang melecehkan Korban Kekerasan Seksual di FIB UNHAS saat proses penyelidikan.
6. Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti) dan
Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan sengketa Pers antara Catatan Kaki UNHAS dan UNHAS.